ROKAN HULU:– Dua orang pelaku pemerkosa IRT di KM 24 Mahato telah ditangkap. Pelaku inisial Dk positif narkoba, sementara IS ditangkap karena memiliki Narkoba jenis Sabu. Keduanya kini diamankan dipolsek Tambusai Utara.
Mendapati laporan dari Ketua TRC PPAI Rokan Hulu, Andi Sidomulyo, terkait kasus IRT yang diperkosa berulang-ulang oleh 4 tersangka di KM 24 Mahato, Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat Petang 3 Desember 2021, Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, langsung sigap bertindak. Kasus ini langsung jadi atensi nya.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Paur Humas polres Rohul, mengatakan Polsek Tambusai Utara sudah melakukan pemeriksaan serta mengamankan Barang Bukti dan keterangan yang dibutuhkan dalam perkara ini termasuk keterangan ahli.
Lanjutnya, AIPDA Mardiono, berkas dari persoalan tersebut, sudah ditangani Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, berkas sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul pada 11 November 2021,” kata Paur Humas, Minggu (5/12/2021). “Berdasarkan petunjuk Jaksa, membutuhkan pemeriksaan tambahan untuk saksi Korban,” lanjutnya
Sedangkan untuk Pelaku, sambung Paur Humas, satu orang sudah diamankan, inisial Dk. Hasil tes urine nya positif narkoba.
” Saat ini sedang memanggil beberapa orang untuk pemeriksaan tambahan guna melengkapi petunjuk Jaksa,” tutur AIPDA Mardiono P SH
“Penyidik Polsek Tambusai Utara akan berkoordinasi dengan Jaksa Senin (6/12/2021), dalam melengkapi berkas perkara,” tutupnya mengakhiri.
Sementara 1 pelaku lainnya, IS, juga sudah ditangkap tim Polsek Tambusai Utara. Sabtu dini hari , 4 Desember 2021. IS ditangkap karena kasus lain, yakni narkoba.
IS, adalah pelaku yang memaksakan nafsunya kepada korban Zi, di Pos pemuda Pancasila depan rumah korban, dengan menodongkan pistol.(Na)
Dikutib : Riaunet.com