ROKAN HULU – Dua Pria Inisial AF alias Ijon dan SI, kini terpaksa menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit.
Aksi kedua Pria di Jalan Perkebunan PT SRS Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 02.10 Wib.
Aksi mereka diketahui, Pelapor mendapat informasi dari Security ada mobil yang memuat Buah milik PT SRS dan Sudah diamankan di Posko Kebun Mentawai.
Pelapor Langsung ke Pos memastikan buah yang dicuri apa benar buah milik PT SRS.
Kemudian mengintrogasi yang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit pada waktu itu ditemukan mobil tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit.
Pada waktu di interogasi pelaku mengakui buah kelapa sawit tersebut diambil atau dimuat yaitu milik PT SRS yang diambil dari dalam kebun milik PT SRS
Dari kejadian itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengatakan atas kejadian tersebut kerugian yg dialami pihak PT SRS sekitar Rp 6.000.000.
Atas hal ini, lanjut Paur, Pelapor langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Buah kelapa Sawit ke Polsek Rokan IV koto guna proses hukum lebih lanjut.
“Adapun BB Buah Kelapa sawit lebih Kurang Dua Ton, Satu Buah Tojok dan Satu Unit MobilMitsbishi L300 Dengan Nomor Polisi BM 9260 XX,” rinci AIPDA Mardiono P SH.
“Terhadap kedua Terlapor ditindak dengan Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP Pencurian Buah Kelapa Sawit,” pungkasnya mengakhiri.