Polsek Rokan IV Koto Amankan Dua Maling Buah Sawit

ROKAN HULU – Dua Pria Inisial AF alias Ijon dan SI, kini terpaksa menginap di Sel Mapolsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul), karena diduga melakukan pencurian Buah Kelapa Sawit.

Aksi kedua Pria di  Jalan Perkebunan PT SRS Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto,  Selasa (7/12/2021) sekitar pukul  02.10 Wib.

Aksi mereka diketahui, Pelapor mendapat informasi dari Security  ada mobil yang memuat Buah milik PT SRS dan Sudah diamankan di Posko Kebun Mentawai.

Pelapor Langsung ke Pos memastikan buah yang dicuri apa benar buah milik PT SRS.

Kemudian  mengintrogasi yang diduga Pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit  pada waktu itu ditemukan mobil tersebut mengangkut buah Kelapa Sawit.

Pada waktu di interogasi pelaku mengakui  buah kelapa sawit tersebut diambil atau dimuat yaitu milik PT SRS yang diambil dari dalam kebun milik PT SRS

Dari kejadian itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengatakan atas kejadian tersebut kerugian yg dialami pihak PT SRS sekitar Rp 6.000.000.

Atas hal ini, lanjut Paur,  Pelapor langsung membawa Pelaku dan Barang Bukti (BB) berupa Buah kelapa Sawit  ke Polsek Rokan IV koto  guna proses hukum lebih lanjut.

“Adapun BB Buah Kelapa sawit lebih Kurang Dua Ton, Satu Buah Tojok dan Satu Unit MobilMitsbishi L300 Dengan Nomor Polisi BM 9260 XX,” rinci AIPDA Mardiono P SH.

“Terhadap kedua Terlapor ditindak dengan  Pasal 363 Ayat 3e dan 4e KUHP Pencurian Buah Kelapa Sawit,” pungkasnya mengakhiri.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *