Dua Pelaku Curanmor “Keok” Pada Personil Polsek Bonaidarussalam

ROKAN HULU- Dua Pria tak berkutik saat diciduk Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam Tindak Pidana (TP) Pencurian Sepeda Motor (Curanmor).

 

“Pelapor atau Korban PS (45), Saksi SM (41) dan AWS (24), sedangkan Tersangka dengan inisial AK (41) dan IS (24),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Ipda Roni Yendri SH MH, Jum’at (27/10/2023).

 

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Halaman Rumah Korban’ Dusun Titian Gading RT/RW 028/011 Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam, diketahui Kamis (26/10/2023) sekitar pukul 06.00 Wib.

 

“Barang Bukti berupa Satu Lembar STNK,

Satu BPKB, Satu Kunci Kontak, Satu Unit Sepeda Motor merek Revo Warna Hitam, Satu Unit Sepeda Motor Merek Beat warna Putih Lis Biru,” rinci Kapolsek.

 

Ipda Romi menjelaskan, Pelapor mengetahui, Sepeda Motor miliknya hilang yang terletak di Teras Depan Rumahnya, karena kondisi samping Rumah dalam keadaan Banjir.

 

Setelah itu, Korban mencari di seputaran Rumah dan menanyakan kepada Teman Pelapor

 

Kemudian, kendaraan tersebut tidak ditemukan beserta keranjang Ban. Atas Kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Rp.6.000.000 kemudian melapor ke Polsek Bonaidarussalam untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku

 

Dari kejadian itu, Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi Pelaku Curanmor berada di Desa Kota lama Kecamatan Kunto Darussalam

 

Kapolsek, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

 

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam melakukan penangkapan terhadap para Tersangka

 

Saat itu hendak menjual Satu Unit Sepeda Motor merek Revo milik Korban yang dicuri ke pada seseorang yang berada di Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam

 

“Dari penangkapan tersebut, Unit Reskrim mengamankan Barang Bukti bersama Tersangka dibawa ke Polsek Bonai Darussalam,” tutur Ipda Romi.

 

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUH Pidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya mengakhiri. (Humas Polres Rohul).

 

IKLAN




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *