ROKAN HULU- Seorang Laki-laki Asal Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar, ditangkap Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam dugaan Pelaku Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu.
“Terduga Pelaku berinsial MP (26),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tandun Iptu Lof Lasri Nosa SH, Jum’at (17/11/2023).
Lanjut Iptu Lof untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Poros PT SIS Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
“Barang Bukti berupa Satu Paket sedang yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip Bening dengan Berat sekitar 1,5 Gram, Satu Pipet Sendok, Satu Lembar Tisu warna Putih, Satu Hand Phone Oppo warna Gol dengan nomor SIM Car 08522088xxxx, Satu Unit SPM Yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau BM 6931 UZ, Satu Helai baju kemeja Lengan Panjang dengan motif kotak-kotak merk Quik silver,” rincinya.
Iptu Lof menjelaskan, ada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 13.00 Wib, dirinya mendapat informasi dari Masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Puo Raya
Atas hal ini, Kapolsek Tandun memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tandun Aipda Fauzan Duhdi SH beserta Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Masyarakat tersebut
Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tandun melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor yamaha Jupiter MX warna Hitam Hijau dengan Nopol BM 6932 ZU dengan gerak gerik mencurigakan.
Tepatnya di jalan poros PT SIS Desa Puo Raya Sepeda Motor tersebut diberhentikan, kemudian disaksikan Masyarakat sekitar dilakukan penggeledahan badan terhadap yang diduga Pelaku
Dalam kantong Baju yang dipakai Pelaku ditemukan Satu Paket sedang, diduga Narkotika jenis Sabu, dibungkus dengan Plastik Klip Bening dibalut dengan Tisu warna Putih
Terhadap pelaku diinterogasi dan berdasarkan pengakuan Pelaku, Narkotika jenis Sabu tersebut didapatnya dari Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu dari seseorang berinisial SA dengan cara dibeli se harga Rp 2.000.000.
Narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual Pelaku kembali kepada seorang di Desa Puo Raya Kecamatan Tandun seharga Rp. 2.000.000
” Kemudian, Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tandun untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Iptu Lof mengakhiri. (Humas Polres Rohul)
Iklan