Rokan Hulu, Inforohul.Com – Jajaran Polres Rokan Hulu menjelang Bulan Suci Ramadhan dengan gencar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran Minuman Keras dan penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes “Kami telah mengamankan kedua Tersangka NU (43) dan AS (33) yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis daun ganja kering, pada hari Senin (4/3/2024)”.
“Berkat laporan dari warga, Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terlebih dulu, pertama Kami mengamankan seorang yang berinisial NU alias BR di rumahnya yang berada di Dusun Surai Munai, Desa Rambah Hilir Timur, Kecamatan Rambah Hilir” Ungkap Ipda Jonnes.
Lalu “Dari tangan NU diamankan dengan barang bukti Daun Ganja Kering, Setelah dilakukan Interogasi, NU mengakui bahwa Ganja kering tersebut didapat dari SA, langsung melakukan pengejaran terhadap SA”, Terangnya.
Lanjut Kapolsek Rambah Hilir “Pelaku SA diamankan di Jalan Simpang Kante, Dusun ll Suka Damai Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, berikut dengan barang bukti Daun Ganja Kering, SA mengakui bahwa barang tersebut didapat dari Sungai Korang”.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, guna menjaga suasana Kamtibmas yang kondusif” Pungkas Ipda Jonnes.***(Surya)