Kapolsek Kepenuhan Tak Beri Ampun Terhadap Para Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Rokan Hulu, Inforohul.Com – Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, Berkomitmen untuk memberantas habis peredaran serta penyalahgunaan Narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polsek Kepenuhan, Polres Rokan Hulu.

Hal itu dibuktikannya setiap ada informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya, langsung merespon dan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Kapolres Rokan hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH membenarkan bahwa jajarannya yaitu Polsek Kepenuhan telah mengamankan 3 orang sekaligus yang diduga sebagai pengedar, Kurir serta pengguna Narkotika jenis Shabu Shabu.

Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH menjelaskan “Ketiga orang Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yaitu TN (29) warga Desa Kota Baru, SR (37) warga Bumi Rejo Desa Kota Raya, Dan RH (31) juga Warga Bumi Rejo Desa Kota Raya, ketiganya beralamatkan di Kecamatan Kunto Darussalam”.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH, bahwasanya di rumah SR sering didatangi tamu orang yang tak dikenal, serta diduga ditempat itu sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut Iptu Ulik Iwanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu Sarlin Sihotang SH untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan terhadap Terduga sesuai laporan dari masyarakat.

Dari hasil penyelidikan oleh Kanit Reskrim Aiptu S. Sihotang SH beserta anggotanya, lalu dilakukan penggerebegan di rumah SR, tak jauh dari rumah SR ada bangunan gubug, disitu ada 2 orang yaitu RH dan TN sedang menggunakan Shabu Shabu dan ditemukan alat hisap.

Dari hasil interogasi dari kedua orang tersebut, diakui bahwa barang tersebut didapat dari Tersangka SR, lalu dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti Shabu Shabu seberat 4,49 gram yang disimpan dalam tas.

“Lokasi yang mereka gunakan adalah masuk wilayah hukum Polsek Kepenuhan yang berbatasan dengan Kecamatan Kunto Darussalam, terhadap Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Papar Iptu Ulik Iwanto SH.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *