Sang Residivis Narkoba Dibekuk Oleh Sat ResNarkoba Polres Rokan Hulu dengan Barang Bukti 71 Butir Ekstasi

Rokan hulu, Inforohul.Com – Atas keseriusan Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH untuk memberantas habis para pelaku dan pengedar Narkoba di wilayah hukum Polres Rokan hulu, di negeri yang dijuluki Seribu Suluk.

Pada hari Jum’at 22 Maret 2024 sekira pukul 04.00 WIB telah diamankan seorang residivis Narkoba yang sudah lama diintai oleh Sat ResNarkoba Polres Rokan Hulu, Berdasarkan laporan dari warga karena sudah meresahkan masyarakat.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat ResNarkoba Repelita Ginting SH “Benar kami telah mengamankan seorang yang berinisial PAS alias PL umur 31 tahun atas kepemilikan 71 butir Pil Ekstasi dengan berat kotor 23,05 gram”.

“Tersangka PAS diamankan di rumah kos Aqila kamar 01 lantai 2 Jalan Rambutan, Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah, Rokan Hulu,” Jelas Repelita Ginting.

Selanjutnya Kasat ResNarkoba memaparkan “Barang bukti ditemukan saat penggeledahan rumah dan di dalam mobil Daihatsu Siegra warna Putih dengan Nomor Polisi BM 1836 MO, kendaraan milik tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari HS, lalu team melakukan pengejaran terhadap HS namun belum ditemukan keberadaannya” Terangnya.

“Semua barang bukti dan juga Tersangka PAS diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” Sebut AKP. Repelita Ginting.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *