Rokan Hulu – Seorang pencuri sapi di Jalan Kebun Masyarakat Km 39 Rt 003 Rw 002 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau berhasil ditangkap, Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara Resor Rokan Hulu, Ahad (24/3/2024, sekira pukul 22.00 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus S.H, mengungkapkan seorang warga bernama Riono Pada hari Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 03.30 WIB melaporkan
ada mobil Mega Carry warna hitam keluar dari lahan masyarakat membawa sapi
Dari informasi tersebut lalu Riono menyuruh anaknya yang bernama Lukman Efendi untuk mengecek sapinya yang ada dilahan, namun setelah dicek ternyata sapinya sudah tidak ada lagi dan terlihat ada jejak ban mobil dari lahan tersebut, Riono lalu menyebarluaskan terkait hilangnya sapi kepada teman temannya
Sekitar pukul 05.30 WIB Dirinya mendapatkan informasi bahwa di Simpang Tugu Desa Tanjung Medan Kecamatan Rokan Hilir ada 1 unit mobil Mega Carry warna hitam nopol BK 8813 ZG yang membawa dua ekor sapi dan sempat dikejar sampai ke daerah pujut kabupaten Rokan Hilir namun mobil yang dikendarai pelaku terbalik dan Pelaku sempat melarikan diri
Mendengar itu Riono langsung menuju lokasi yang dimaksud sesampainya disana Dia menemukan mobil sudah terbalik dan ada dua ekor sapi yang memang miliknya atas kejadian tersebut Riono langsung membuat laporan ke Polsek Tambusai Utara
Berdasarkan Laporan warga tersebut “Kapolsek langsung memerintahkan kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait hilangnya sapi tersebut yang memang sudah banyak kejadian sapi hilang di wilayah hukum Polsek Tambusai Utara,” ungkap Suheri Sitorus SH saat dihubungi Reporter Media ini, Senin (25/03/2024).
Pada hari Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 22.01 WIB Pihaknya Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Ipda Rahmat Sandra SH,MH berserta anggota lainnya sigap melakukan penyelidikan, dan Tim langsung menuju ke tempat persenbunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan yang berada di Pinang Awan Kabupaten Labusel Sumatra Utara
Hanya dalam waktu singkat Tim yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama PI alias IN (31 tahun) warga Jorong Air Haji Desa Sungai Aua Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil interogasi terhadap PI, bahwa Dia melakukan sendirian dan Dihadapan Penyidik diajuga mengakui telah melakukan pencurian di 50 lokasi berbeda seperti di Balam Kabupaten Rokan Hilir,di Kota Pekan baru, Kandis Kabupaten siak, Duri Kabupaten Bengkalis dan di Kabupaten Rohul tepatnya di Desa Mahato hingga saat ini kita masih terus melakukan pengembangan ” Kata Suheri Sitorus.
Kini tersangka dan barang bukti berupa
dua ekor sapi betina warna kuning, satu unit mobil merk SUZUKI / AEV415P CL Type 2 Model Pick Up / Mobil barang dengan Nopol BK 8813 ZG dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ214889 dan No Mesin K15BT1363507 A.n Syarifudin Sipayung dan satu lembar STNK Mobil merk SUZUKI / AEV415P CL Type 2 Model Pick Up / Mobil barang dengan Nopol BK 8813 ZG dengan Nomor Rangka MHYHDC61TNJ214889 dan No Mesin K15BT1363507 serta
satu Unit Handphone merk VIVO warna biru berserta SIM card terhadap Pelaku akan di jerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUH Pidana
*Sumber: Humas Polres Rohul*