Rokan Hulu, InfoRohul.Com – beredar vidio yang sempat gegerkan warga di media Sosial tentang adanya seorang lelaki dengan kondisi tubuh berlumuran darah dan leher ada bekas gorokan benda tajam dengan menimbulkan lubang yang menganga dan leher hampir setengah putus, vidio yang beredar pada hari Jum’at 19 April 2024.
Kapolres Rokan hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal SH Dalam keterangannya membenarkan bahwasanya ada kejadian tindak pidana pembunuhan yang terjadi di desa Sungai Kuti, pada hari Jum’at (19/4/2024) sekira pukul 15.30 WIB.
“Diketahui bahwa Tersangka adalah TH (24) warga Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, lalu Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam mencari keberadaan Tersangka dan Tersangka berhasil diamankan pada pukul 16.45 WIB, di rumah kakaknya di Desa Sungai Kuti tanpa ada perlawanan” Terang Kapolsek Kunto Darussalam.
Selanjutnya AKP. Buyung Kardinal SH menjelaskan lagi “Adapun korban berinisial FR dengan tempat kejadian perkara di perkebunan milik masyarakat di Desa Sungai Kuti”.
“Adapun menurut saksi pada saat itu korban hendak ke warung membeli rokok dan terlihat ada SP juga hendak ke warung milik Man. Lalu diboncengnya dengan menggunakan sepeda motor, setelah mereka berdua hendak pulang ke Rumah, sesampai di ladang milik Pesek, terlihat ada TH (Tersangka) di pinggir jalan sambil memegang Parang/Golok, “Berhenti dulu” Ucap Tersangka menghentikan laju sepeda motor Korban” Papar Kapolsek Kunto Darussalam.
Selanjutnya “Tanpa ada berkata apa apa lagi Tersangka mengayunkan golok ke arah Korban, melihat kejadian itu Korban sudah mengeluarkan darah, SP lalu ketakutan dan berlari pulang ke rumah dan memberitahukan ke temannya tentang kejadian tersebut”.
“Dan setelah Kami (Polsek Kunto Darussalam) menerima laporan dari masyarakat, Kanit Reskrim langsung menuju TKP, dan didapati Korban sudah tergeletak bersimbah darah, dengan kondisi leher bekas kena benda tajam” Paparnya lagi.
“Terhadap Tersangka TH sudah diamankan berikut barang bukti 1 Bilah Golok/Parang dan 1 unit sepeda motor, lalu kepada tersangka akan disangkakan dengan pasal 338 KUH Pidana” Kata Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal SH.***(Surya)