Polsek Ujungbatu Amankan 2 Wanita Diduga Pengedar Narkoba Di Desa Pematang Tebih

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Dua orang Ibu rumah tangga telah diamankan oleh personil unit Reskrim Polsek Ujungbatu, tersandung kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu Shabu pada hari Selasa 23 April 2024 sekira pukul 15.00 WIB didalam warung Aira KM 6 Jalan Lintas Pasirpangaraian Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujungbatu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Sohermansyah SH membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 orang wanita ibu rumah tangga yang berinisial IN alias Ima (41) dan seorang lagi dengan inisial NN Alias Indah (39) terkait kasus Tidak pidana Narkoba jenis Shabu Shabu.

“Adapun peran dari NN sebagai pengedar atau penjual, sedangkan peran dari IN adalah sebagai perantara atau penyedia, menurut pengakuan dari IN barang tersebut didapat dari TT, pada saat dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian, TT dikabarkan sudah kabur” Papar Kapolsek Ujungbatu AKP. Sohermansyah SH.

Selanjutnya Kapolsek Ujungbatu menerangkan “Kami dapat Informasi dari Masyarakat tentang adanya kegiatan yang melanggar hukum, lalu saya memerintahkan Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH untuk dilakukan penyelidikan”.

Lalu Ipda Sarlose Mesra memerintahkan Briptu Rifki Ihza Dermawan SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat.

Setalah dilakukan penyelidikan, diamankan seorang yang berinisial NN, dari pengakuan NN bahwasanya barang tersebut didapat dari IN.

Lalu Team dari Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Bripka Imam Wijaya SH. MH, Briptu Endi Triwibowo SH dan Briptu Rifki Ihza Dermawan SH bergerak untuk melakukan penggeledahan di rumah IN yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 paket kecil yang ditemukan didalam botol kecil, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu Shabu seberat 3,51 gram, uang tunai sebesar 500 Ribu, dan disita juga 1 unit Handphone” Papar AKP. Sohermansyah SH Pria kelahiran dari Kota Lubuk Linggau, Sumatra Selatan.

“Kedua Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ujungbatu guna Proses hukum lebih lanjut, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Jo 112 Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya.***(surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *