Rokan Hulu, infoRohul.Com – Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK. MH pimpin langsung Press Release Pengungkapan dugaan Tidak Pidana Korupsi atau penyalahgunaan wewenang belanja BBM/Gas serta belanja sewa sarana mobilitas darat APBD Kabupaten Rokan Hulu, Tahun Anggaran 2019, 2020 dan Tahun anggaran 2021yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 6,28 Milyar.
Press release yang digelar di depan Mako Polres Rokan Hulu, Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK. MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP. Dr Raja Kosmos Parmulais SH. MH, Personil Polres Rohul serta puluhan Wartawan lainnya, Yang berlangsung Pukul 10.00 WIB Kamis 16 Mei 2024.
“Adapun para tersangka yaitu HI umur 51 Tahun (Menjabat Kadis Perumahan dan Permukiman kabupaten Rokan hulu tahun 2019 Hingga 2021), dan JT (33) (Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya), dari Keduanya dilakukan penyitaan Barang Bukti 521 berupa Dokumen serta Surat, Uang Rp 2 Miliyar, 4 Unit Mobil Colt Diesel, 1 Unit Sepeda motor Honda Vario, 1 unit Komputer dan lainnya” Terang Budi Setiyono.
Selanjutnya Kapolres Rohul memaparkan “Terhadap tersangka akan dijerat dengan Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup mati atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar”.
“Pasal 3 dipidana seumur hidup atau paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 miliar, pasal 18 merupakan perampasan barang bergerak yang berwujud atau tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan atau yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi” Papar Kapolres Rokan hulu.
“Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) memiliki anggaran untuk tahun 2019 hingga Tahun 2021 untuk pengadaan BBM/Gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat APBD Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan perubahan anggaran sebesar Rp.16.113.390.600,-“. Terang Kapolres Rokan hulu.
AKBP Budi Setiyono SIK MH menerangkan “Sudah kami periksa saksi saksi sebanyak 71 orang, dan kita juga akan melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi, untuk menindaklanjuti kasus ini”.
“Terhadap tersangka HI dan JT sudah P21 dan kedua tersangka akan kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut” Pungkas Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH.***(Surya)