Kasus dugaan pelanggaran di salah satu pondok pesantren di Rokan Hulu menemukan titik terang dengan adanya pendampingan hukum dari Ramses Hutagaol, seorang advokat terkemuka yang juga memiliki gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Pada hari ini, Ramses Hutagaol sh MH memberikan keterangan kepada media terkait kasus yang sedang ditanganinya. “Kami sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kasus yang melibatkan pondok pesantren di Rokan Hulu. Dugaan yang kami teliti mengacu pada peraturan Kementerian Agama, yang berkaitan dengan tindakan di lingkungan pendidikan agama,” ungkap Ramses Hutagaol.
Pertanyaan pun dilontarkan kepada Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu terkait langkah hukum yang telah diambil terhadap dugaan ini. “Kami akan memastikan bahwa sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan upaya kami untuk menjaga integritas pendidikan agama di daerah ini,” kata juru bicara Kementerian Agama.
Pendampingan hukum Ramses Hutagaol sh MH ini menandai langkah serius dalam menegakkan hukum di sektor pendidikan agama. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat.
Di tempat terpisah Koordinasi intensif juga dilakukan antara Ramses Hutagaol dengan Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dari Polres Rokan Hulu. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang menjadi korban pelecehan anak terpenuhi sepenuhnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ramses Hutagaol menegaskan pentingnya penerapan sanksi hukum yang berat terhadap pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang masa depannya harus dijamin untuk meraih cita-citanya demi menuju Indonesia emas, sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia Jokowi.
Permasalahan ini juga terkait dengan landasan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Anak. Pasal 52 ayat (1) UU tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari Orang Tua, Masyarakat, dan Negara.
Ramses Hutagaol mengimbau seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak sebagai aset bangsa yang berharga, serta menjunjung tinggi hukum demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.