Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Hasil kerjasama antara Polsek Kunto Darussalam dengan Polsek Bonai Darussalam berhasil mengamankan 2 orang tersangka tidak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, di wilayah Kelurahan Kota lama pada hari Minggu, 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH, MH mengatakan “Polsek Kunto Darussalam bekerjasama dengan Polsek Bonai Darussalam, telah berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial NR alias Anas, dan SP alias DD umur 29 tahun, kedua tersangka diamankan di tempat kejadian perkara di halaman rumah Anas di Desa Kota Lama, RT 003 RW 007 Kecamatan Kunto Darussalam”.
Tersangka NR alias Anas adalah sebagai DPO dari Polsek Bonai Darussalam, penangkapan kedua Tersangka ini hasil kerjasama antara Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH dengan Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH.
Selanjutnya NR alias Anas Dibawa dan diamankan oleh Polsek Bonai Darussalam dengan barang bukti 5 paket sedang. sedangkan dari tangan SP ditemukan 17 paket kecil, peran SP sebagai pengedar.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH, menjelaskan, “Terhadap Tersangka SP alias DD, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.***(Surya)