Warga Puo Raya Diringkus Oleh Personil Polsek Kabun

Rokan Hulu,InfoRohul.Com – Polsek Kabun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, di Perkebunan kelapa sawit Desa Aliantan, Kecamatan Kabun Pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rokan hulu AKBP. Budi Setiyono SIK., MH, melalui Kapolsek Kabun AKP. H. Aguswandi SH mengatakan “Atas informasi dari warga bahwasanya di perkebunan kelapa sawit RAM ADS Desa Aliantan sering terjadi transaksi Narkoba, lalu kami memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan”.

“Di tempat tersebut terlihat ada dua orang yang mencurigakan, lalu personil unit Reskrim mendekati kedua orang tersebut, satu orang berhasil melarikan diri, dan satu orang berhasil diamankan, dan mengaku bernama dengan inisial RA alias Riki umur 31 tahun warga desa Puo Raya, Kecamatan Kabun,” Terang AKP. H. Aguswandi SH.

Selanjutnya Kapolsek Kabun menjelaskan “Dari hasil penggeledahan terhadap Tersangka Riki ditemukan 34 Paket yang diduga berisi Shabu, dan peralatan hisap serta uang tunai sebanyak 1.050.000,- Rupiah, barang barang tersebut ditemukan ditempat duduk pelaku”.

“Pelaku Riki mengakui kalau barang tersebut adalah milik Icung, pada saat penggeledahan disaksikan oleh pihak pemerintah yang diwakili oleh ketua RT Alamsyah” Terang AKP. H.Aguswandi SH.

“Selanjutnya Tersangka Riki berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Kabun guna proses hukum lebih lanjut,” Ujar Kapolsek Kabun.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *