Jangan Hanya Mobdin, Aset Tak Bergerak Juga Harus Di Audit Total

Rokanhulu- RptLinkNews – Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menarik kenderaan mobil dinas yang saat ini “berserakan” untuk operasional Dinas, Badan, Sekretariat DPRD, Camat, Uptd Kecamatan dll, dan dikumpulkan di halaman kantor Bupati sejak sebelum lebaran Idul Fitri kemarin.

Penarikan mobil aset Pemkab Rohul itu penting dilakukan dalam upaya memenuhi ketentuan seiring dilakukannya Audit oleh BPKP

Hal itu juga sangat strategis dilakukan, apalagi di masa awal pemerintahan dan alih kepemimpinan baru Rohul, sehingga jelas pertanggung jawabannya

Namun, kendati sudah disurati Bupati beberapa waktu lalu, masih banyak saja para Kepala OPD yang “membandel”. Padahal dalam perjanjian pakai mobdin itu, tanggung jawab sepenuhnya adalah para Kepala OPD

Buktinya dari 341 unit mobil dinas Pemkab Rohul, baru dikembalikan sekitar 246 unit, sehingga masih ada 95 unit lagi yang belum dikembalikan.

Dari suara tokoh masyarakat dan aktivis peduli Rohul yang berhasil dirangkum, mereka menginginkan, tidak hanya mobil dinas saja aset yang di audit

Tokoh dan aktivis minta aset lain yang tidak bergerak juga di audit, seperti tanah, bangunan, perkebunan dan lain.

Selain itu, mereka juga minta kekayaan yang dipisahkan atau penyertaan modal ke pihak ketiga, juga harus di audit secara menyeluruh

Hal terpenting lainnya yang perlu diaudit juga adalah, status dan keberadaan saham Pemkab Rohul melalui operasional perusahaan perkebunan atau pendirian Pabrik Kelapa sawit (PKS), kendati leading sektor melalui Perusahaan daerah, namun rekomendasi mengurus perizinan pendirian dan operasionalnya melalui pemkab Rohul.

Kalau tidak salah,mohon dikoreksi,Pemkab melalui Perusda Rohul Jaya pernah memiliki saham 10 persen dengan keberadaan/operasional PKS PT Suri Senia di Desa Talikumain, Tambusai.

Selain itu, di Rambah Samo Pemkab melalui Perusda memiliki beberapa hektar lahan untuk pendirian PKS.

Masyarakat perlu tahu informasi akhir itu semua, kalau memang perusahaan itu pailit dan dilelang, bagaimana posisi dan mekanisme terhadap saham 10 persen tersebut.

Bagaimana pula status lahan di Rambah Samo, jika PKS tidak jadi berdiri, apakah lahannya tetap menjadi aset Pemkab/Perusda atau kembali ke masyarakat (Rpt)
Ket Photo Hanya Ilustrasi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *