Empat Debt Collector Aniaya Wanita di Depan Kantor Polisi, Kini Diamankan

Pekanbaru — Sejumlah debt collector yang tega menganiaya seorang wanita di depan Kantor Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, akhirnya berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Bukit Raya bekerja sama dengan Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, menyampaikan bahwa empat orang telah diamankan, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Ada empat terduga pelaku yang berhasil kita amankan atas kerja sama dengan Jatanras Polresta Pekanbaru dan Tim Resmob Polda Riau,” ujar Syafnil, Senin (21/4/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Ramadhan Putri (31), yang juga berprofesi sebagai debt collector. Peristiwa penganiayaan diduga dipicu oleh perebutan mobil yang hendak ditarik antara dua kubu debt collector yang berbeda tim.

Empat Pelaku Diamankan di Dua Lokasi

Empat pelaku yang ditangkap antara lain:

  • AL alias KX (46) dan HAD alias Fadil (18), ditangkap di Jalan Kubang Raya.

  • R alias Rio (46) dan RS alias Randi alias Garong (33), ditangkap di kawasan Rumbai.

Total pelaku diperkirakan sekitar 20 orang. Sisanya masih dalam pengejaran polisi.

Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Sabtu (19/4/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Awalnya, kedua belah pihak bertemu untuk menyelesaikan perselisihan terkait penarikan mobil. Pertemuan tersebut bahkan sempat difasilitasi oleh pihak kepolisian di sebuah hotel, namun gagal mencapai kesepakatan.

Kelompok pelaku, yang dikenal dengan nama Fighter, kemudian menghubungi korban untuk bertemu kembali di kawasan Jalan Parit Indah. Pertemuan tersebut justru berubah menjadi aksi intimidasi dan penganiayaan. Sekitar 20 orang merusak mobil korban.

Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri ke Polsek Bukit Raya untuk mencari perlindungan. Namun, di dekat gerbang masuk kantor polisi, ia justru kembali dikeroyok oleh kelompok pelaku.

“Korban dipukul dengan tangan kosong, batu, dan kayu, hingga mengalami luka dan berdarah,” kata Kapolsek.

Respons Lemah dari Petugas Polisi

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik karena lemahnya respons dari aparat yang berjaga saat itu. Kompol Syafnil mengakui bahwa petugas piket berupaya menolong, namun kalah jumlah dan dalam kondisi fisik yang kurang prima.

“Anggota saya yang piket sudah berusaha membantu, tapi mereka kalah jumlah dan dalam kondisi kesehatan yang kurang baik,” ujarnya. “Ada yang menderita gula, hipertensi, saraf terjepit, bahkan ada yang bahunya sudah dipasang pen.”

Lebih mencengangkan, terdapat empat anggota polisi dari satuan lain yang berada di lokasi bersama rombongan pelaku, namun hanya merekam kejadian tanpa memberikan pertolongan.

“Empat anggota polisi itu tidak saya sebutkan dari satuan mana. Mereka hanya melihat dan merekam, tidak membantu. Hal ini sudah saya sampaikan ke Polresta dan Polda Riau,” jelas Syafnil.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini kini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *