Berusaha Membuang Barang Bukti, Tersangka Diamankan Di Polsek Kabun

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Polsek Kabun berhasil meringkus seorang yang berinisial MTS (22) di simpang Kokar Desa Aliantan Kecamatan Kabun, Pria ini diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Shabu, diamankan pada hari Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH menerangkan “Atas informasi dari warga bahwasanya ada seorang yang sangat meresahkan warga dikarenakan sering melakukan transaksi Shabu Shabu di wilayahnya”.

“Selanjutnya personil kami melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, dan pada hari Selasa (11/6/2024) pada pukul 15.30 WIB Personil kami berhasil mengamankan Tersangka MTS yang saat itu sedang duduk di samping meja biliar di simpang Kokar Desa Aliantan, MTS pada saat personil kami datang ke tempat biliar, Tersangka berusaha membuang barang bukti Shabu yang dibungkus dengan kertas tisu” Papar Kapolsek Kabun.

“Dengan disaksikan oleh warga sekitar, Personil kami mendapatkan barang bukti yang sempat dibuang berupa 9 paket kecil Shabu dengan berat 0,65 gram” Terang AKP Aguswandi.

Selanjutnya Kapolsek Kabun AKP Aguswandi mengatakan “Terhadap tersangka MTS beserta barang buktinya kami amankan di Mapolsek Kabun, guna proses hukum lebih lanjut*.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *