Curi Sepeda Motor Di Mushalah, 2 Orang Warga Ujungbatu Diringkus Team Resmob Polres Rokan Hulu

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Saat sedang melaksanakan shalat Subuh di Mushalah, selesai shalat keluar dari musholah sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkiran, hal ini terjadi di desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rokan hulu, pada hari Jum’at, 22 Maret 2024.

Korbannya adalah Eko Santoso (34) warga Desa Koto Tandun. Setelah sepeda motornya dinyatakan hilang di tempat parkiran Mushalah, lalu memberitahukan kepada rekanya dan melaporkan juga ke Babhinkamtibmmas setempat.

Selanjutnya pada hari Senin, (25/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB, Korban ditelpon oleh Bhabinkamtibmas desa Koto Tandun dan memberitahukan bahwa di Polres Rokan Hulu ada penangkapan sepeda motor

Babhabinkamtibmas menyuruh Korban untuk datang mengecek ke Polres Rohul dengan membawa STNK sepeda motornya yang hilang untuk mengecek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motornya yang hilang itu.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/53/III/2024/SPKT/ POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU
Tanggal 26 Maret 2024.

Pada hari Senin 25 Maret 2025 team Resmob Polres Rokan hulu telah mengamankan 2 orang Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan inisial BAP alias PA (21) warga Dusun Petakur Bawah, Ujungbatu, dan SA alias TA (19) warga dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih, Ujungbatu.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH, MH membenarkan telah mengamankan 2 orang tersangka pelaku tidak pidana Curat yang terjadi pada hari Jum’at 22 Maret 2024 disebuah Mushalah di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun.

“Barang Bukti berupa sepeda motor merek Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 6020 UT tahun 2015 warna hitam, Nomor Rangka: MH1JFP117FJ779469 dan Nomor mesin JFP1E-1786303, serta kunci leter T” Ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Rokan hulu, kepada tersangka akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP”, Terang AKP. DR Raja Kosmos Parmulais SH, MH.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *