Dua Orang Oknum Guru Terlibat Narkotika Diringkus Unit Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Unit Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu tak beri ruang bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Ujungbatu, hal itu dibuktikan kerapnya dilakukan penangkapan para pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP. Roby Hidayat SE menerangkan “Pihak Kami telah mengamankan 2 orang terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan barang bukti semuanya 75,76 gram”.

“Kedua tersangka diamankan dengan tempat dan waktu yang berbeda, pertama dilakukan penangkapan terhadap ES alias Edi (34) oknum guru pada hari Selasa 23 Juli 2024 pukul 16.00 WIB dirumah kontrakannya jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Ujungbatu, Lalu dilakukan pengembangan” Terang Kapolsek Ujungbatu.

Selanjutnya AKP Roby Hidayat SE melanjutkan “Setelah dilakukan pengembangan dan intrograsi terhadap ES bahwasanya barang tersebut didapat dari Tersangka yang berinisial AR alias Nca (24) adalah oknum guru, lalu dilakukan pengejaran ditemukan tersangka di rumahnya di jalan Mangga 2 Kelurahan Ujungbatu pada Selasa 23 Juli 2024 pukul 18.00 WIB”.

Adapun kronologi penangkapan atas laporan dari warga yang merasa resah atas peredaran Narkotika di wilayahnya lalu menginformasikan kepada Kapolsek Ujungbatu selanjutnya memerintahkan Panit Reskrim Ipda Sarlose Mesra untuk melakukan penyelidikan dan kebenaran atas informasi tersebut.

Personil Unit Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu bergerak menuju tempat yang di informasikan, setelah dilakukan penyelidikan, mencurigai terhadap Tersangka ES lalu dilakukan penggrebegan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja, ES mengakui bahwa ganja tersebut dibelinya dari Tersangka AR, lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap AR di Rumahnya di Jalan Mangga 2 Kelurahan Ujungbatu.

“Dari hasil test urine terhadap kedua tersangka oknum guru, keduanya positif THC, kedua tersangka akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *