Keseriusan Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memberantas perjudian ditunjukan dengan bukti nyata, dalam se Minggu terakhir sudah mengungkap Dua Perkara Tindak Pidana (TP) perjudian, khususnya Toto Gelap (Togel) Online.
Demikian diungkapkan, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, di Mako Polres Rohul Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, Minggu (28/4/2024).
AKP Dr Raja, mengatakan bahwa jajarannya telah mengungkap Dua Perkara perjudian Togel Online.
“Terutama di wilayah Ujung Batu. Sudah kita amankan Dua Pelaku di tempat dan waktu yang berbeda, yaitu pada Sabtu 27 April 2024 pukul 21.00 Wib dengan TKP Kedai Jl Raya Ngaso Ujung Batu dan pukul 23.30 Wib di Desa Pematang Tebih,” rinci AKP Raja.
Selain itu, katanya di Jl Raya Ngaso pengungkapan dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim, diamankan Pelaku Penjual Togel Online berinisial ARI.
“Dari pelaku diamankan Satu Unit Hand Phone yang berisi percakapan pemesanan Togel Online dan Situs Online Judi,” sebutnya.
“Sedangkan, di Desa Pematang Tebih, Personil Unit Reskrim Polsek Ujung Batu melakukan penangkapan terhadap Pria berinisial ORI berhasil diamankan berikut Barang Bukti Hand Phone yang berisi percakapan pemesanan Togel Online, Situs Online Judi serta Uang sebesar Rp.700.000,” papar Kasat Reskrim
“Terhadap Pelaku kita kenakan Pasal 27 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 303 KUH Pidana,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Rohul sudah menginstruksikan kepada seluruh para Kanit Jajaran untuk melakukan pengungkapan judi terutama judi online.
“Tapi harus melalui proses penyelidikan yang matang sehingga dapat mudah untuk proses kriminalisasinya,” lanjut Raja
“Kalau mau menangkap tidak perlu ribut atau banyak komentar, kalau ribut nanti TKP nya rusak malah susah dalam pembuktian,” tutup Kasat Reskrim.(Humas Polres Rohul)