INFOROHUL-PASIRPANGARAIAN – “Maaakk..”. Teriak NTL, gadis belum matang berusia 14 tahun yang menjerit histeris saat dipaksa Iqbal (21) masuk kedalam toilet di rumah kediaman Iqbal di kawasan Tambusai pada Senin (7/9).
JF, ibu dari gadis tersebut kemudian langsung mendatangi asal suara teriakan si koRban dan melihat pelaku tengah menarik korban secara paksa.
Karena ketahuan, pelaku pun berkilah kepada ibu korban sambil berucap ‘Ndak ada Inang Uda’ katanya sembari melepas korban dari cengkeramannya.Usai kejadian itu, korban disuruh pulang ke rumahnya.
Ibu korban yang menyusul belakangan itu langsung membangunkan suaminya untuk sama-sama menanyakann perihakl itu kepada anak gadis mereka.
“Pernah kau diganggu Iqbal!?” tanya ayah korban.
“Dua kali aku digini-ginikan (sambil menggerakkan jari kearah kemaluan korban),” jawab korban.
Merasa tak terima dengan pengakuan anaknya itu, ayah korban bersama istrinya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.
Dipaparkan oleh Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto mengatakan, dalam pengakuannya kepada orangtuanya, korban mengatakan sudah dua kali dilecehkan oleh pelaku.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah dua kali dilecehkan oleh pelaku,” kata Paur Humas membernarkan pada Kamis (1/10).
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Aiptu Jerry Winter langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Rabu (30/9) lalu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah lebih dulu dilakukan penyelidikan terkait keberadaan predator anak tersebut.Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga turut mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Menanggapi laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara Aiptu Jerry Winter langsung melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada Rabu (30/9) lalu, pelaku berhasil diamankan di rumahnya setelah lebih dulu dilakukan penyelidikan terkait keberadaan predator anak tersebut.
Bersamaan dengan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga turut mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Diantaranya adalah, satu helai terusan warna merah hitam, satu helai singlet warna putih dan satu helai celana dalam warna merah.
Saat ini, pelaku tengah mendekam di balik jeruji besi di Mapolsek Tambusai Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatan amoralnya tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan tengah dalam proses hukum. Pelaku juga kita jerat dengan UUPA Nomor 35/2004 dengan ancaman pidana kurungan penjara,” tandas Paur.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com