Ka Kankemenag Rokan Hulu Serahkan Dua izin operasional Pondok pesantren

Dua izin operasional Pondok pesantren baru yang ada di Kab. Rokan Hulu menerima Piagam Izin Operasional Pendirian Pondok pesantren, Dua pondok pesantren tersebut ialah Ponpes Modern Sa’ad bin Abi Waqas dan Istiqomatuddin Muhammad Al Fatih.

Rokanhulu- Penyerahan SK diberikan langsung oleh Ka Kankemenag Kab. Rokan Hulu, H. Zulkifli, S.Ag. M.Pd.I didampingi oleh  Kasi Pendis, H. Masri Manas, S.Ag serta Staf Pendis yang mengelola Izin Operasional, Perapti Pamira Hayu, SE. Acara dilaksanakan  di Aula Kantor Kemenag Rokan Hulu pada Senin, 26/mar/2024.

Ka Kankemenag Rokan Hulu H. Zulkifli, S.Ag.M.Pd.I menyampaikan dalam arahannya bahwa selamat dan sukses kepada 2 Pondok pesantren yang sudah keluar Izin Operasionalnya. 2 Pondok pesantren yang mengajukan Izin Operasionalnya kita melihat secara langsung saat peninjauan lapangan dan  diberikan rekomendasi untuk semua yang mengajukan, Alahamdulillah dua duanya dikeluarkan oleh pusat.

Selanjutnya Ka Kankemenag menyampaikan bahwa ada 4 manfaat  setelah Izin Operasional Pondok pesantren ini dikeluarkan, Pertama, ini menjadi sebuah legalitas bagi bapak untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan di Pondok pesantren, kedua, Bapak bisa lebih mudah untuk mendapatkan Hak-haknya, ketika ada bantuan yang diberikan pemerintah maka sudah bisa mengajukan usulan karena sudah memiliki Izin operasional, ketiga membeikan tanggung jawab kepada Kementerian Agama Kab. Rokan Hulu selaku pemerintah untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada Madrasah. Keempat Sebagai media bagi bapak bentuk adanya perlindungan negara.

Tak lupa Ka Kankemenag juga memberikan pesan kepada pihak 2 Pondok pesantren yang menerima Izin Operasional agar ini menjadi spirit awal dalam menyenggarakan pendidikan agama di tempat kita.

Terakhir Ka Kankemenag berharap kepada Dua Pondok pesantren, agar ketika ada masalah yang dialami bisa langsung di komunikasikan dan diselesaikan secara bersama karena kita disini sudah menjadi satu keluarga besar Kementerian Agama.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *