Kepala Desa Langkitin Diduga Melanggar Prosedur dalam Penerbitan SKGR

Langkitin – Kepala Desa (Kades) Langkitin tengah menjadi sorotan tajam setelah diduga melanggar prosedur dalam penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Dugaan ini muncul karena SKGR tersebut diterbitkan hanya dengan tanda tangan dari salah satu ahli waris, tanpa melibatkan atau meminta persetujuan ahli waris lainnya.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika sejumlah ahli waris yang merasa dirugikan menyampaikan keberatan mereka. Menurut mereka, proses penerbitan SKGR tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa informasi ataupun komunikasi dengan pihak-pihak yang memiliki hak sah atas tanah yang dimaksud.

Salah seorang ahli waris yang dirugikan menyatakan kekecewaannya. “Kami tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai tanda tangan. Tiba-tiba saja surat itu sudah ada, dan kami merasa hak kami sebagai ahli waris telah diabaikan,” ujarnya.

Tindakan penerbitan SKGR yang tidak sesuai prosedur ini dinilai melanggar aturan administrasi yang berlaku. Dalam peraturan yang mengatur tentang penerbitan SKGR, persetujuan dari seluruh ahli waris merupakan syarat mutlak untuk menjamin keabsahan dokumen tersebut. Langkah ini juga bertujuan untuk mencegah konflik yang dapat merugikan pihak-pihak terkait.

Pakar hukum pertanahan menyoroti dampak serius yang bisa timbul dari pelanggaran ini. “Penerbitan SKGR tanpa persetujuan semua ahli waris tidak hanya melanggar hukum administrasi, tetapi juga membuka peluang terjadinya sengketa hukum di kemudian hari. Hal ini dapat memicu perselisihan yang merugikan baik dari sisi ahli waris maupun otoritas desa,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Langkitin belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Meskipun demikian, tekanan dari masyarakat terus meningkat. Warga mendesak agar pihak berwenang segera mengusut kasus ini secara transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.

Beberapa warga juga menekankan perlunya evaluasi terhadap kinerja Kades Langkitin, termasuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi desa. “Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar para pemimpin desa lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan hak masyarakat,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Kasus ini mencerminkan pentingnya pemahaman dan ketaatan terhadap peraturan dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin desa. Warga berharap agar pemerintah daerah turut turun tangan untuk memberikan pembinaan lebih lanjut kepada perangkat desa, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, beberapa pihak menyarankan agar mekanisme pengawasan terhadap kinerja kepala desa diperkuat. Dengan demikian, potensi pelanggaran administratif dapat diminimalisasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terbangun.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *