Merasa Tidak Senang Vidionya Disebarkan Korban Meminta Pendampingan Germas PPA

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Terkait penyebaran vidio dirinya yang disebarkan di media sosial Facebook dan Tik tok, kedua korban meminta bantuan pendampingan ke Germas PPA untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian, Rabu, 30 Oktober 2024, sekira pukul 10.00 WIB.

Kedatangan Kedua Korban ke Gelora Kemasyarakatan (Germas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diterima langsung oleh Bendahara Germas PPA Pusat DR HC Kyai Andi Sidomulyo.

Korban pertama yang berinisial R (25) mengatakan, “Vidio itu disebarkan melalui FB pada hari Selasa 29 Oktober dan di Akun TikTok 27 Oktober 2024, setahu saya pemilik FB Sinta Caroline itu orangnya dalam penjara, lalu akun Tik tok @Balambim_love2 pemiliknya adalah Tomi mantan suami saya”.

“Dalam vidio yang di upload itu memang saya dan suami saya, sudah lama direkamnya untuk konsumsi pribadi, koq tiba tiba di upload di media sosial” Papar R.

Sedangkan korban kedua F (26) merasa tidak senang karena namanya di tag di media sosial, “Saya merasa dirugikan atas beredarnya vidio tersebut, para netizen menyangkakannya yang didalam vidio tersebut adalah saya, padahal itu bukan saya”.

DR HC Kyai Andi Sidomulyo mengatakan “Pelaku penyebar vidio bisa dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang mengatur bahwa siapapun yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan dapat diancam pidana”.

“Kami dari Germas PPA siap melakukan pendampingan untuk korban, dan ini adalah tugas kami dari Germas PPA sebagai perlindungan perempuan dan anak Indonesia dari tindak kekerasan dan lainnya” Papar DR HC Kyai Andi Sidomulyo.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *