Operasi Yustisi Gabungan Penegakan Perda Rokan Hulu

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Operasi Yustisi Gabungan dalam rangka penegakan peraturan daerah Rokan hulu tentang pajak daerah yang dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Desember 2024 yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Pol PP Gorneng S.Sos., M.Si melalui Samsul Kamal selaku PPNS Penegak Perda Kabupaten Rokan Hulu mejelaskan dalam Operasi Yustisi Gabungan tersebut dengan melibatkan dari Pihak Kejaksaan Jaksa David, dari Pihak Pengadilan Hakim Rijal, Kepala UPT Bapenda Ujungbatu Heri Gonora, Polsek Ujungbatu yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Bripka Praja Dilla, Personil Unit Reskrim Bripka Imam Wijaya SH., MH, 2 Personil dari Koramil 08 /Tandun Sertu Sabdo dan Serda Jessi, dan Satpol PP Rokan Hulu.

“Kami melaksanakan penegakan ini, dengan mendatangi beberapa para pelaku usaha yang menunggak dalam membayar pajak retribusi daerah, Peraturannya yang sudah tertuang sesuai Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu nomor 9 Tahun 2023” Jelas Samsul Kamal.

Selanjutnya Samsul Kamal juga menjelaskan tentang bidang usaha apa saja yang dikenakan pajak retribusi “Sasarannya yaitu Rumah makan, Hotel, Penginapan, Wisma, pemanfaatan Air bawah tanah, Tempat Hiburan, serta usaha usaha lainnya”.

“Kami berharap kepada para pelaku usaha yang punya kewajiban membayar pajak, agar taat membayar pajak, sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan” Harap Samsul Kamal selaku PPNS Penegak Perda Kabupaten Rokan Hulu.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *