Rokan hulu, InfoRohul.Com – Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam berhasil membekuk 2 orang lelaki yang merupakan kakak beradik, mereka berdua statusnya sebagai Residivis, telah diamankan tersangkut masalah tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa 15 Oktober 2024.
Kapolsek Kunto Darussalam AKP. Buyung Kardinal SH MH membenarkan bahwa Personilnya telah mengamankan yang diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) “Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam telah mengamankan 2 orang kakak beradik dengan Inisial TM alias Tio (20) dan PJA alias Pino (28) dengan 2 TKP dan korban yang berbeda”.
Korban Nur Ainun yang beralamatkan di RT.003 RW.002 Kelurahan Kota lama, Kunto Darussalam, Korban mengalami total kerugian Rp 19.800.000,- dengan rincian barang yang dicuri 1 Cincin Emas dan uang tunai Rp. 3.300.000,- adapun kejadian pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira Pukul 14.30 WIB.
Sedangkan korban kedua yaitu Edi Kasmayanto TKP di RT.03 RW.003 Kelurahan Kota Lama, Kunto Darussalam dengan total kerugian Rp 9.200.000,- dengan rincian barang yang dicuri, 1 unit powerbank, 1 Unit handphone merek Oppo A9 dan 1 unit handphone merek Oppo A3S, waktu kejadian pada hari Sabtu, 14 September 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
“Setelah mendapatkan laporan kehilangan dari warga, saya memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe untuk melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dapat informasi bahwasanya yang mencuri di rumah Nur Ainun itu adalah tersangka Pino dan Tio, lalu dilakukan pengejaran,” Papar AKP. Buyung Kardinal.
Lalu pada hari Minggu 6 Oktober 2024 mendapat informasi bahwasanya tersangka Tio sedang berada di wilayah Gelugur, Kelurahan Kota lama, Personil Polsek Kunto Darussalam segera meluncur ke tempat yang di Informasikan dan berhasil mengamankan Tersangka Tio disalahsatu rumah kosong dekat lapangan Futsal.
AKP. Buyung Kardinal menjelaskan “Pada saat dilakukan intrograsi Tio mengakui perbuatannya telah mencuri cincin dan uang yang dilakukannya bersama abangnya yang bernama Pino, lalu tersangka Pino diserahkan oleh pamannya pada Rabu 9 Oktober 2024 menyerahkan diri ke Polsek Kunto Darussalam”.
Adapun sewaktu kejadian di rumah Korban Nur Ainun, Pino tiba tiba datang meminta gula, pada saat itu korban sedang masak di dapur, setelah meminta gula, Pino pergi keluar sambil mengucapkan terima kasih, tak lama kemudian Pino datang lagi dengan alasan meminjam batu asahan dan diajaknya korban bercerita lama di dapur itu.
Pada pukul 16.00 WIB korban Nur Ainun masuk ke kamar untuk mengambil uang akan membeli beras, namun pada saat membuka dompet uang nya hilang 3 juta, 3 ratus rupiah, dan saat memeriksa cincin emasnya pun ikut raib.
“Terhadap kedua tersangka akan diterapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang Undang Pidana Republik Indonesia” Papar Kapolsek Kunto Darussalam.***(Surya)