Pelaku Perampokan Di Tambusai Yang DPO Berhasil Diringkus Polisi

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Tambusai yang dibackup oleh Team Resmob Polres Rokan Hulu berhasil meringkus seorang DPO kasus Perampokan yang merugikan korban senilai 540 juta rupiah, Kamis 26 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Effendi Lupino SH menjelaskan Kejadian perkara perampokan tersebut pada Tanggal 1 Desember 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

“Pada saat ini pelapor NH umur 36 tahun seorang ibu Rumah tangga, pergi bermain ke Rumah ibu WIN, dengan mengendarai mobil kijang warna hitam dengan nomor polisi BK 1297 YN, sesampai didepan Rumah WIN, korban hendak turun dari mobil tiba tiba datang 4 orang tak dikenal dengan menodongkan senjata api sambil Berkata “Serahkan tas itu, dan jangan bergerak,” lalu korban menyerahkan tas yang berisi uang 530 juta, dan didalam tas juga ada 3 unit handphone,” Papar AKP Efendi Lupino SH

Dari hasil penyelidikan diduga salahsatu pelaku yaitu pria yang berinisial HH alias Hamdan umur 42 tahun.

Tim Resmob Polres Rokan hulu mendapat informasi kalau tersangka HH alias Hamdan sedang berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, Lalu Team melakukan pengejaran ke tempat tersebut dan tersangka HH berhasil Diringkus.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *