DPRD Riau Desak Pemerintah Daerah Razia Angkutan Non-Plat BM dan Optimalkan Pajak Daerah
Pekanbaru-Anggota DPRD Riau, H. Budiman Lubis SH, mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan perusahaan yang beroperasi di wilayah Riau tetapi tidak menggunakan plat kendaraan BM (kode plat kendaraan Riau). Hal ini dinilai merugikan pendapatan daerah, mengingat pajak kendaraan kerap dibayarkan ke luar daerah seperti Sumatera Utara atau Jakarta sesuai Plat mobil tersebut berasal, sementara kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tersebut ditanggung oleh Riau.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mulai diberlakukan pada 2025, pembagian pajak kendaraan akan ditetapkan sebesar 65% untuk daerah dan 34% untuk provinsi. Dengan regulasi ini, Budiman Lubis mengimbau seluruh perusahaan di Riau agar segera memastikan kendaraan operasionalnya menggunakan plat BM demi mendukung pendapatan daerah secara optimal.
Kabupaten Rokan Hulu mendapat perhatian khusus karena menjadi salah satu kabupaten di Riau yang tidak memiliki jalan nasional, namun memiliki ruas jalan provinsi terbanyak dan terpanjang di provinsi ini. “Ketika jalan kabupaten dan provinsi rusak, perbaikannya bergantung pada dana APBD. Padahal saat ini, APBD Riau sedang mengalami defisit. Banyak kerusakan jalan disebabkan oleh kendaraan berat dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan,” tegas Budiman.
Ia meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan razia terhadap kendaraan angkutan berat perusahaan yang tidak berplat BM serta membawa muatan dengan tonase berlebih. “Jika perlu, pemerintah harus tegas dengan memotong bak kendaraan agar muatannya sesuai kapasitas jalan. Ini semua demi menjaga kualitas jalan dan memastikan perusahaan taat pada regulasi,” tambahnya.
Selain itu, Budiman juga meminta pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan di Riau yang belum memiliki NPWP daerah untuk segera mengalihkannya ke NPWP Riau. “Ini penting karena NPWP Riau menjadi dasar penerbitan pajak kendaraan. Dengan demikian, pajak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi daerah,” jelasnya.
Untuk masyarakat, Budiman mendorong pemerintah daerah mensosialisasikan program bea balik nama gratis dan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak. “Langkah ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat agar mengurus bea balik nama kendaraan mereka sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu,” ujar Budiman.
Budiman Lubis menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, terutama di Rokan Hulu. “Kami telah menerima laporan adanya perusahaan yang tidak membayar pajak kendaraan. Ini akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini juga sejalan dengan amanah Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi serta kontribusi nyata kepada daerah,” tutupnya.
Melalui penegakan aturan dan sosialisasi program pajak, DPRD Riau berharap kualitas jalan di provinsi ini tetap terjaga, dan pendapatan daerah dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.