Polemik Antara PT. SKA Dengan Masyarakat Desa Sei Kuning Belum Selesai Tentang Land Application Dekat Dengan Permukiman Warga

Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Terkait polemik Antara Warga Desa Sei Kuning mengenai pembuatan land Application atau aplikasi lahan milik PT. Sumatra Karya Agro (SKA) di Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu, Camat Rambah Samo H. Amri S.Sos MM menijau ulang Lokasi Land Application.

Hadir pada saat aksi Damai Camat Rambah Samo H. Amri S.Sos MM, Perwakilan Kapolsek Rambah Samo, Kanit Samapta Aiptu Doni Mulyadi, Kepala Desa Sei Kuning Abdul Halik, Ketua LKA Rambah Samo H.Masril, Para ketua RT, Tokoh Masyarakat, dan Warga RT 09, RT.10 dan RT 11 RW 06 Desa Sei Kuning melakukan aksi damai, pada hari Minggu 23 Juni 2024, sekira pukul 16.20 WIB.

Camat Rambah Samo H. Amri S.Sos MM mengatakan didepan warga Desa Sei Kuning yang ikut aksi damai membantah kalau dirinya telah menerima uang dari perusahaan “Ada Isyu berkembang, kenapa Land Application tidak jadi ditutup, karena pak Camat dan pak Kades menerima uang, itu tidak benar, seberapalah uang itu, tetapi kami tetap berpihak kepada masyarakat banyak”.

“Apakah bapak ibu merasa keberatan dengan adanya land Application ini?” Tanya H. Amri S.Sos MM kepada yang hadir pada aksi damai “Keberatan” Jawab warga dengan serentak.

“Kami juga sudah meninjau pembuatan land Application ini yang kedua kalinya dan yang kemaren saya tinjau yang disebelah sana, Kami sudah nego dengan pihak perusahan dan kesepakatan dengan jarak 500 meter dari pemukiman masyarakat, tapi sekarang kenyataannya masih belum ditutup, dan kita minta kepada pihak perusahaan agar mengikuti aturan yang diterapkan dari Dinas Lingkungan Hidup” Ujar Camat Rambah Samo.

“Jadi nanti akan saya panggil pemilik kebun yang mengunakan limbah ini dan juga yang belum menggunakan untuk duduk bersama, karena yang dekat dengan pembuangan limbah ini yang terdampak langsung” Ujar H. Amri S.Sos MM.

Kepala Desa Sei Kuning Abdul Halik dihadapan warga yang melakukan aksi damai mengatakan “Kita diam selama ini dari dimulainya gerakan yang dilakukan di KM 8 kemaren bukan berarti membiarkan dan juga diam kami bukan karena diberi uang oleh Perusahaan, tetapi kami jangan sampai ada keributan di tengah masyarakat kami”.

“Kita lihat Land Application ini bagaimana regulasinya dan kita juga tidak menyalahkan perusahaan mungkin itu sebagai SOP nya Perusahaan, salahnya perusahaan itu tidak menyesuaikan dengan keadaan masyarakat disini, tidak berkoordinasi dan bekerjasama ataupun sosialisasi pada saat akan membuat Land Application dengan masyarakat, jika berkoordinasi dengan masyarakat mungkin tidak seperti kejadiannya” Ujar Abdul Halik.

“Limbah ini terlalu dekat juga dengan 2 sungai disekitar galian Land Application yaitu Sungai Siabu Tenang dan Sungai Kuning yang selalu digunakan keperluan masyarakat desa Sei Kuning dan Desa sekitarnya, karena daerah di Sei Kuning ini kekurangan air makanya dibantu dengan memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber airnya untuk kebutuhan Mandi dan lain sebagainya” Terang Kepala Desa Sei Kuning.

“Misalnya ada ketentuan dengan jarak 500 meter dari permukiman, tetapi kontur tanah kita tidak rata, bergelombang jadi ini perlu diperhatikan juga apakah dalam radius itu didalamnya ada sungai yang produktif atau tidak”, Ujar Abdul Halik

Tokoh Masyarakat Dusun 3 Rizal mengatakan “Kita bersyukur ada investor yang masuk ke desa kita, tetapi kita juga berharap kepada pihak perusahaan agar menjalankan aturan yang ada, jangan mengunakan aturan sendiri, saya langsung bertanya ke DLH provinsi dan mengatakan ini dalam masa idzin ujicoba belum keluar SLO nya dan baru keluar di bulan 1 tahun 2025”.

“Yang kami harapkan sesuai dengan aturan dan peraturan yang ada, jika tidak dilaksanakan untuk apa kita menambah sampah yang ada dikampung kami ini, tak ada manfaatnya, kami mohon kepada pemerintah agar secepatnya diproses harus mengikuti aturan dan peraturan” Harap Rizal.

Ketua RT.10 Erlia Fetriyanti didampingi Ketua RT.09 Nina Hasta saat diwawancarai mengatakan “Aksi ini adalah penolakan selanjutnya, yang kami sesalkan kepada pihak DLH provinsi Riau yang katanya akan datang meninjau ke lokasi, tetapi sampai saat ini belum ada datang sesuai janjinya”.

“Kemarin kita ada pertemuan di Tempat Kepala desa pihak perusahaan berjanji akan menutup dan memberhentikan pembuatan land Application, tetapi sampai saat ini mereka tetap membuat parit untuk land Application” Terang Erlia Fetriyanti.

Sedangkan dari Pihak Polsek Rambah Samo yang diwakilkan oleh Kanit Samapta Aiptu Doni Mulyadi mengatakan “Kami mewakili dari Pihak Polsek Rambah Samo berpesan apapun masalahnya, jangan ada tindakan anarkis, jaga kondusifitas desa kita ini”.

“Kita bersama pihak Pemerintah akan mengundang pihak perusahaan dan juga Pemilik kebun untuk duduk bersama untuk mencari jalan terbaik” Pinta Aiptu Doni Mulyadi.

“Waktu kita ada pertemuan di rumah kepala desa, saya kira Land Application ini sudah ditutup dan tidak ada permasalah lagi, rupanya mencuat kembali dan memang saya lihat disini belum ditutup” Ujar Kanit Samapta Polsek Rambah Samo.

“Kami akan mengundang juga pemilik kebun yang disini dan juga yang disebelah sana akan kami undang untuk berembuk bersama di Polsek Rambah Samo, dan apa yang terjadi sekarang nanti akan saya sampaikan juga kepada Kapolsek Rambah Samo” Pungkas Doni Mulyadi.***(Surya)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *