Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH berhasil mengamankan 5 orang yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu Shabu pada hari Minggu 31 Maret 2024.
Kasus Penyalahgunaan Narkoba ini berawal tertangkapnya Onje As (40) dan Ramadona AR (32) kedua orang ini adalah warga Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, yang tertangkap saat pada kasus pencurian Handphone di Puskesmas Kelurahan Kepenuhan Timur, milik pasien rawat inap.
Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang yang diduga berisi Shabu Shabu yang disimpan didalam bungkus rokok, lalu Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan Aiptu Sarlin Sihotang SH atas perintah Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH untuk dilakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pengembangan dari mana asal barang haram tersebut, Anjo Mengakui barang tersebut didapat dari AP warga Jalur 5 Desa Kepenuhan Sejati Kecamatan Kepenuhan Rokan Hulu.
Lantas Unit Reskrim Polsek Kepenuhan meluncur untuk mencari keberadaan AP ke rumah kediamannya di Jalur 5 Desa Kepenuhan Sejati, lalu dilakukan penggeledahan di rumah AP ditemukan 1 buah kaca pirex dan 1 lembar plastik bening kosong, lalu dilakukan intrograsi untuk menanyakan dari mana barang tersebut didapat, AP mengakui bahwa barang haram tersebut didapat “Dari Irwan di Perumahan PT. SJI dengan jumlah 1 Gram dengan harga 700 ribu” Aku Tersangka AP.
Kapolres Rokan hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH mengatakan “Dari pengakuan AP dana untuk membeli Narkoba itu dari hasil patungan, kelima tersangka yaitu AO, RAS, AP, KI dan KA sudah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk proses Hukum lebih lanjut”.
“Kepada kelima tersangka dikenakan dengan pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun” Terang Iptu Ulik Iwanto SH.***(Surya)