Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Polsek Rambah Hilir telah mengamankan dua tersangka FA dan AB, terkait tindak pidana kasus Narkoba dengan barang bukti 15 paket yang diduga berisi Shabu Shabu pada hari Jum’at 26 April 2024 di kebun Kelapa Sawit Milik FA di Dusun Surau Tinggi Utara Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Ipda Jonnes, “Dari tangan tersangka telah disita 15 paket kecil yang diduga berisi shabu shabu dengan berat 6,66 gram, dan uang tunai sebanyak 472 Ribu”.
“Adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini yaitu, Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Rambah Hilir dan akan dilanjutkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup Kapolsek Rambah Hilir.***(Surya)