Rokan Hulu, Inforohul.Com – Kembali Sat ResNarkoba Polres Rokan Hulu Berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar Narkotika Jenis Shabu di wilayah Simpang D II Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu pada hari Rabu, 13 Maret 2024.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK., MH melalui Kasat ResNarkoba AKP. Repelita Ginting membenarkan telah mengamankan Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, “Tersangka yang telah Kami amankan dengan inisial AM alias Amril (49) di rumahnya di Simpang D II RT.004 RW.002, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, dengan barang bukti 7,61 gram yang diduga berisi Shabu Shabu”.
“Tersangka merupakan seorang pengedar Shabu Shabu, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 paket Shabu Shabu, dan 13 paket Shabu Shabu yang dibungkus plastik warna Hijau, 3 lembar plastik bening, 1 lembar uang 100 Ribu dan 1 unit Handphone” Pungkas AKP Repelita Ginting.***(Surya)