ROKAN HULU- Polres Rokan Hulu
(Rohul) bersama instansi lainnya, mengelar penyuluhan Hukum dengan Sistem Terpadu di Aula Kantor Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu, Kamis (19/10/2023) sekitar Pukul 09.30 Wib.
Adapun Narasumber Kasat Resnarkoba Polres Rohul diwakili Ps Kanit II Aiptu M Ali Akbar SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir pengaraian diwakili Hakim Gilar Amrizal SH, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pasir Pengaraian Fajri S Ag dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul diwakili JPU Aron Alexander S H.
Sedangkan untuk Peserta yang hadir, Kepala Desa Suka Damai Afrizal, Masyarakat Desa Suka Damai berjumlah sekitar 40 orang.
Plh Kapolres Rohul AKBP Mihardi Mirwan SH SIK MH melalui Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH menjelaskan, dari penyuluhan Hukum tersebut sesuai Surat dari Sekretariat Daerah Kab Rohul Nomor: 100.3/HK-UM/84.76 tgl 29 September 2023 tentang Penyuluhan Hukum Tahun 2023.
“Dengan harapan Peserta mengetahui dan memahami Bagaimana cara pemberantasan dan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan cara rehabilitasi,” sebutnya.
“Selain itu, Peserta mengetahui dan memahami proses pemeriksaan Perkara Perdata dan Pidana di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian,” katanya
“Termasuk, Masyarakat mengetahui dan memahami proses penyelesaian perkara perceraian dan Waris pada Pengadilan Agama Pasir Pengaraian,” sebut Aipda Mardiono
“Terakhir Masyarakat yang penyuluhan mengetahui dan memahami apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutup Kasi Humas mengakhiri
Giat selesai sekitar pukul 12.00 Wib, situasi dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas Polres Rohul)