Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Tak butuh waktu lama Personil Polsek Ujungbatu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian, yang dilakukan pada hari Minggu 10 Juni 2024 sekira pukul 23.41 WIB.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menjelaskan “Tersangka CRS alias Chico (19) adalah warga RT.01 RW.07 Desa Pematang Tebih, Ujungbatu, melakukan pencurian uang melalui Aplikasi Dana dengan transfer uang 5 juta”.
“Penangkapan Tersangka berdasarkan korban membuat laporan polisi Nomor : LP/B/12/VI/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL, Tanggal 10 Juni 2024” Terang Robby Hidayat ayah dari 2 orang anak ini.
Senin (12/6/2024) sekira pukul 16.30 WIB Mendapat Informasi keberadaan Tersangka lalu Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 unit Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH untuk dilakukan penyelidikan terhadap Tersangka.
Lalu Briptu Rifki Ihza Dermawan mendapat informasi bahwasanya Tersangka telah merental mobil untuk pulang ke Kisaran (Sumut) bersama pacarnya, lalu Personil unit Reskrim Polsek Ujungbatu berusaha mengejarnya.
Dalam pengejaran sampai ke Bangun Purba, personil unit Reskrim mencurigai salahsatu mobil yang di rental Tersangka lalu membuntuti, penyelidikan dilakukan hingga mobil yang dicurigai berhenti di sebuah warung nasi uduk.
“Pada pukul 20.30 WIB Tersangka CRS alias Chico nampak sedang makan bersama pacarnya, disalahsatu warung Nasi Uduk di Wilayah Kecamatan Bangun Purba, lalu dilakukan intrograsi dan tersangka mengakui tindakannya, lalu keduanya dibawa ke Mapolsek Ujungbatu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”. Terang AKP. Robby Hidayat SE.***(Surya)