InfoRohul.Com – Pagar Nusa Wilayah Riau dan Cyber Merah Putih melaporkan ke Polda Riau terkait postingan ujaran kebencian dari akun Facebook (FB) “Manda Blazter” yang dapat menimbulkan keresahan dan isyu sara. Senin (9/12/2024).
Sekjen Cyber Merah Putih Muhammad Tolhah memaparkan “Postingan dari akun FB Manda Blazter yang kami laporkan dengan tulisan “Ku buka Aib ang Beko tau angš¤£, Ustad Cabul..,.!!! Ang pakailah akun bodong tu, aku buka2 nyo pakai akun asli.” postingan ini adalah tindakan penyebaran ujaran kebencian”.
“Sebagai dasar kami melaporkan akun FB “Manda Blazter” mengacu pada pasal 28 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik”, Papar Muhammad Tolhah.
Sekjen Pagar Nusa Muhammad Rizki mengatakan “Saya berharap kepada pihak kepolisian menindak lanjuti laporan ini karena sudah sangat meresahkan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan berita palsu, yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan, saya menuntut agar pelaku diberi efek jera sesuai hukum yang berlaku”.
Ricka Parlina Wakil Ketua Umum Germas PPA Berkomentar “kalau begitu kena semua ustad, kalau memang ada ustad cabul, sebutin nama orangnya, jangan membuat fitnah, kalau memang ada ustad yang melakukan pencabulan, saya akan perkarakan kasus cabulnya, jangan menyebarkan berita kebencian yang tidak dapat dibuktikan”.***(Sur)