ROKAN HULU-Jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) menggerebek sebuah Rumah yang terletak di Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.
” Penggerebekan itu untuk penangkapan terduga Pelaku TP Narkotika jenis Shabu dengan berat Kotor 9,58 gram dan Daun Ganja Kering berat Kotor 7,32 Gram,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK di dampingi Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, Selasa (1/3/2022).
Awalnya, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpyanto Hardjito SIK, Sabtu 26 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 Wib, mendapatkan Informasi dari Masyarakat adanya peredaran Nakoba Jenis Sabu Komplek Emplasmen PTPN V Sei Rokan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Rohul memerintahkan, Team The Power Of Hand untuk melakukan langsung bergerak ke TKP.
Kemudian melakukan lidik di lapangan dan melakukan pengintaian di sebuah rumah yang diduga merupakan rumah bandar Narkoba.
Selanjutnya, Team melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial HRRM
Team pun menemukan Narkotika Jenis Shabu dan Daun ganja kering serta BB di dalam rumah pelaku.
Ada rincian BB tersebut, berupa Tiga Paket Besar Narkotika jenis Sabu, Dua Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu, Dua Paket Ganja, Satu Alat Isap (Bong)Z Uang sebnyak Rp 1.000.000, Satu Unit Handphone.
Kemudian, Satu Timbangan Digital, Tiga Bal Plastik Putih Bening Satu Botol Minyak Rambut merk Jhony Andrean, Satu Macis (Kompor), Satu Kaca Pirex, Dua Sendk terbuat dari Pipet Plastik dan Satu Kotak alat tulis
Dari introgasi awal Pelaku mengakui Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering tersebut adalah miliknya.
“Selanjutnya Pelaku dan BB diamankan untuk dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas Paur Humas AIPDA Mardiono P SH mengakhiri.
(Humas Polres Rohul)