Tiga Tersangka Kasus Pemerasan Rp 40 Juta Dengan Dalih Pupuk Palsu Ditangkap Tim Resmob Polres Rohul

ROKAN HULU- Tiga Tersangka kasus pemerasan sebanyak Rp 40 Juta dengan dalih pupuk yang dijual korban Palsu, ditangkap, Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul).

“Benar, Ya Kita sudah tangkap Tersangka Pelaku pemerasan, ke Tiganya berinisial SFL, MIS dan RS sedangkan Seorang Tersangka lagi masih buron dengan inisial AM,” jelas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH, Minggu (29/10/2023) Malam.

Lanjutnya, kejadian pemerasan ini Senin 9 Oktober 2023 dengan korban AH. Adapun modus operandi para Pelaku dengan menuduh Korban sebagai penjual Pupuk Palsu dengan meminta ganti Kerugian sebesar Rp 200 Juta dengan mengancam Korban.

“Dalam kejadian tersebut Korban sudah meyakini Pupuk yang dijualnya adalah asli dengan merk KCL Mahkota dan NPK Granula karena diperoleh dari distributor resmi,” terang Kasat.

“Jika memang Pelaku tidak berkenan dengan Pupuk yang dijualnya bisa dikembalikan, namun Pelaku tetap mengancam Korban untuk membayar ganti rugi,” sebut Kasat lagi.

Masih AKP Dr Raja, menerangkan, Korban sudah membayarkan uang kepada Pelaku Rp 40 juta, karena beberapa kali Pelaku mendatangi rumah Korban dengan ancaman jika tidak diberikan uang sebagai ganti rugi kepada pelaku.

“Pada saat ditangkap di Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara para Tersangka mengakui perbuatannya memeras korban dengan dalih telah menjual Pupuk Palsu,” lanjut AKP Dr Raja

“Terhadap para Tersangka sudah kita tahan mulai Sabtu 28 Oktober 2023 dengan pengenaan pasal 335 dan atau 368 KUHP,” tutupnya. (Humas Polres Rohul)

 

 IKLAN




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *