Rokan Hulu, Inforohul.Com – Pembangunan perkebunan kelapa sawit di Sei Jernih, Dusun III Sopan Baru, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, yang dikelola oleh PT. Anugerah Niaga Sawindo (ANS), kini menuai polemik. Pengurus Koperasi Anugerah Pusu Jaya (APJ) menuntut kejelasan atas hak mereka setelah adanya akuisisi perusahaan oleh PT. Central pada tahun 2022.
Pembangunan perkebunan ini berawal dari kerja sama antara koperasi dan PT. ANS, berdasarkan penyerahan tanah ulayat oleh Ninik Mamak pemangku adat kepada Koperasi Anugerah Pusu Jaya (APJ) seluas 4.000 hektar pada tahun 2006. Lahan tersebut diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit yang hasilnya dijanjikan akan dibagikan kepada masyarakat.
Sejak kesepakatan itu, PT. ANS sempat melaksanakan pekerjaan awal dengan membangun perumahan karyawan dan membuka lahan pembibitan. Namun, setelah proses pembibitan, aktivitas perusahaan terhenti. Demi penyelamatan bibit, lahan seluas 700 hektar dibuka untuk penanaman, yang akhirnya menghasilkan sawit seluas 485 hektar sejak tahun 2011 hingga saat ini.
Pada tahun 2022, PT. ANS diakuisisi oleh PT. Central. Dalam komunikasi awal, PT. Central berjanji akan memberikan hasil kebun kelapa sawit sebesar 25% dari 485 hektar kepada masyarakat, meskipun tidak berpedoman pada MOU tahun 2008. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi.
Ketiadaan kepastian ini mendorong pengurus koperasi untuk menuntut hak mereka. Upaya negosiasi dengan PT. Central telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan, setelah pergantian kepengurusan koperasi pada tahun 2023, pengurus baru masih belum dapat mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.
“Kami ingin menanyakan kepada pemerintah mengenai legalitas PT. Central dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Sei Jernih ini,” ujar Casri Saputra, Ketua Koperasi APJ.
Sebagai informasi, PT. ANS sebelumnya menjalin kerja sama dengan tiga koperasi, yakni:
1. Koperasi Anugerah Pusu Jaya (APJ) – 4.000 hektar (tanah ulayat)
2. Koperasi Pakis Mandiri
3. Koperasi Komitra
Total luas areal kerja sama dengan PT. ANS mencapai 9.500 hektar yang tersebar di tiga desa di Kecamatan Rokan IV Koto.
Masyarakat dan pengurus koperasi berharap ada langkah konkret dari pihak perusahaan dan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini, agar hak-hak masyarakat yang telah dijanjikan sejak awal dapat segera terealisasi.***(Surya)