Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Upaya serius dalam memberantas habis terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang berada di wilayah hukum Polsek Ujungbatu, Unit Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu, dengan tindakan tak pandang bulu, tanpa kenal ampun untuk memprosesnya dibawa ke jalur hukum.
Hal itu dibuktikannya sudah banyak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Ujungbatu yang diamankan dan diproses ke jalur hukum, “Kami Unit Reskrim Polsek Ujungbatu tidak main main dalam menangani perkara Penyalahgunaan Narkoba, siapapun dia, akan kami tangkap jika terlibat, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan Narkoba” Ujar Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Sarlose Mesra SH.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menerangkan bahwa jajarannya telah mengamankan 2 orang Tersangka yang berinisial YS (26) dan PU (26) yang diduga sebagai perantara dan pemakai Narkoba.
Panit 1 Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Sarlose Mesra SH mendapat informasi dari warga bahwasanya ada transaksi Narkoba lalu informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE, selanjutnya Kapolsek Ujungbatu memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan pengintaian oleh Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu yang dilakukan di jalan Mangga Samping RM Jaso Bunda Kelurahan Ujungbatu, mencurigai 2 orang lelaki yang menggunakan sepeda motor merk Genio melintas pelan pelan, lalu yang membonceng turun dan mengambil bungkus rokok di dekat parit pembuangan samping tembok kantor kecamatan Ujungbatu.
Dengan tidak menyia-nyiakan waktu Personil Unit Reskrim langsung mendekati kedua tersangka dan
bergerak, namun tersangka berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti di parit, dengan kesigapan Personil Unit Reskrim Polsek Ujungbatu kedua Tersangka dan barangbukti berhasil diamankan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut.
“Hasil tes Urine sementara, Terhadap Tersangka YS dengan hasil test Positif, begitu juga dengan Tersangka ZS dengan hasil test positif, Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Terang AKP Robby Hidayat SE.***(Surya)