Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Tak diberi ruang untuk para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Ujungbatu, terkusus para pelaku penyalahgunaan Narkoba yang dapat berakibat merusak generasi muda.
Terbukti dengan kerapnya penangkapan para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polsek Ujungbatu, Senin 5 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WIB Unit Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu yang komandoi oleh Panit 1 Reskrim Ipda Sarlose Mesra SH telah mengamankan seorang yang berinisial MI (28) yang diduga sebagai pengedar Narkoba di wilayah Dusun Suka Maju, Desa Pematang Tebih Ujungbatu.
“Kami tak memberi ruang untuk para pelaku kejahatan, larilah dan sembunyilah, kemanapun akan kami kejar, sampai kalian para pelaku kejahatan berhasil kami tangkap, untuk diproses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya” Ujar Panit 1 Reskrim Pobongan Kubu Polsek Ujungbatu Ipda Sarlose Mesra SH.
Berawal informasi warga yang diterima oleh Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE sering terjadinya transaksi di wilayah Dusun Suka Maju Desa Pematang Tebih, lantas Kapolsek Ujungbatu memerintahkan Panit 1 Reskrim Pobongan Kubu Ipda Sarlose Mesra SH untuk dilakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil pantauan Personil Unit Reskrim Pobongan Polsek Ujungbatu mencurigai seseorang yang akan melakukan transaksi di pinggiran lapangan sepak bola kaki, lantas tak menyiakan waktu, langsung dilakukan penyergapan terhadap Tersangka MI warga Desa Lubuk Bendahara, didalam tas sandang ditemukan 8 Paket Shabu, Timbangan, Handphone dan uang tunai 1 juta rupiah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP. Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP Robby Hidayat SE menjelaskan “Tersangka MI umur 28 tahun telah diamankan, berikut barang bukti 8 paket Shabu dengan berat kotor 30,35 gram, 1 unit Handphone, 1 Unit Timbangan, Plastik klip pembungkus dan juga uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang ditemukan didalam tas sandang milik Tersangka MI”.
“Selanjutnya terhadap Tersangka MI beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Ujungbatu guna proses hukum lebih lanjut” Terang Kapolsek Ujungbatu.
“Terhadap Tersangka MI akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas Robby Hidayat.***(Surya)