Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Polsek Kunto Darussalam telah mengamankan 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, pada hari Sabtu 15 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH membenarkan telah mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan Tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, “Dua orang tersangka itu yang berinisial M umur 47 Tahun dan Inisial R umur 26 tahun warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam”.
“Dari kepemilikan tersangka M pada saat penggeledahan di rumahnya ditemukan 18 paket yang diduga berisi Shabu, Saat dilakukan penggerebegan didalam rumah itu ada 2 orang, M dan R, dari hasil pemeriksaan test urine keduanya positif” Terang AKP. Buyung Kardinal.
“Kedua tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam, terhadap Kedua tersangka akan diterapkan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Pungkas Kapolsek Kunto Darussalam.***(Surya)