Rokan Hulu, InfoRohul.Com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Shabu seberat 6,73 gram di desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara pada hari jumat 1 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Rokan hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasubsi Sei Humas Ipda Suwamra Jhonrefli menjelaskan “Tersangka AG (23) telah diamankan disalahsatu perkebunan milik warga di desa Tambusai Utara, pada hari Jum’at 1 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB”
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka AG oleh Team Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara yang dipimpin oleh Ipda Rahmat Sandra SH MH, ditemukan barang bukti 26 paket kecil yang diduga berisi shabu dengan berat 6,73 gram, serta disita juga barang bukti lainnya” Papar Ipda Suwamra Jhonrefli.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Papar Kasubsi Sie Humas Polres Rokan hulu Ipda Suwamra Jhonrefli.***(Surya)